Artikel

PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

16 Februari 2022 04:58:56    2.841 Kali Dibaca  Peraturan Menteri - Lembaga

Latar Belakang

untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa dan untuk mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan

 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);

 

Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 45
Tahun 2016
Judul Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Ditetapkan tanggal 30 Juni 2016
Diundangkan tanggal 15 Juli 2016
Berlaku tanggal 15 Juli 2016
Nomor BN 1038

 

Status
Mencabut :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

 

BACA JUGA:
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

 

Lebih lanjut mengenai Permendagri 45 Tahun 2016 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa