Pemberian layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel telah menjadi perhatian, bukan saja oleh organisasi swasta, tetapi juga bagi penyelengaraan layanan di organisasi pemerintah, termasuk pemerintah desa. Desa sesuai undang undang no 6 tahun 2014 dituntut adanya keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien dalam prosespenyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya. Begitu juga jika merujuk UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa sebagai badan publik dituntut adanya transparansi. Pemerintah desa harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik.
Perkembangan teknologi informasi mendorong tuntutan layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntable. Tuntutan tersebut menjadi perhatian tidak saja pada organisasi bisnis, tetapi juga organisasi publik, termasuk pemerintah desa.
Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Sesuai undang undang no 6 tahun 2014, Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel.
UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah desa adalah badan publik. Sebagai badan publik harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena pemerintah desa adalah penyelengara pemerintahan ditingkat desa yang yang memiliki fungsi dan tugas utamanya terkait penyelenggaraan negara ditingkat desa. Desa dan seluruh dananya bersumber dari publik, APBD, dan APBN. Pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Pengelolaan layanan informasi desa secara sistem merupakan fungsi layanan yang menghubungkan antar pengelolaan data dan informasi secara utuh di lingkup desa. Pengelolaan layanan informasi desa merupakan satu fungsi gabungan untuk pemetaan data dan potensi desa, pelayanan publik dan perencanaan pembangunan desa.
Melalui perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, layanan ini bisa berjalan dalam bentuk offline maupun online. Pada bentuknya yang offline terbangun dalam sebuah jaringan data dan informasi di kantor desa. Pada bentuknya yang online, terbangun dan terhubung dalam jaringan data dan informasi berbasis internet, yang menjalinkan desa dengan dunia luar.
Pemerintah melalui Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa untuk :
BACA JUGA:
Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, serta Peratiuran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dibentuk oleh Kepala Desa Rancaekek Wetan yang bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :
BACA JUGA: