Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk
Bupati/ Wali Kota.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa adalah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan pada penyusunan RKP Desa dan dianggarkan dalam APB Desa. Aktivitas pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa adalah aktivitas pelaksanaan kegiatan anggaran dan pengadaan barang/jasa di Desa, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Berikut ini Buku II Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan Keuangan Desa
Download juga seri buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTO PKD) lainnya