Perencanaan pengelolaan keuangan Desa yang selanjutnya disebut perencanaan merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Perencanaan merupakan tahapan pertama dari proses pengelolaan keuangan Desa. Proses perencanaan yang disusun dalam dokumen APB Desa yang kemudian menjadi dasar pengelolaan keuangan Desa dalam 1 (satu) tahun, tidak terlepas dari proses perencanaan pembangunan tahunan yang dilakukan secara reguler di Desa dan menghasilkan dokumen RKP Desa.
Untuk memahami secara utuh perencanaan pengelolaan keuangan Desa, selain bagaimana perencanaan pengelolaan keuangan disusun, dalam buku ini terlebih dahulu akan dijelaskan perencanaan pembangunan Desa.
Berikut ini Buku I Petunjuk Teknis Operasional Perencanaan Keuangan Desa
Download juga seri buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTO PKD) lainnya