Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.
Pencatatan tersebut dilakukan di dalam buku kas umum yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yg berkaitan dengan kas.
Penatausahaan meliputi aktivitas menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Hal-hal yang berkaitan dengan Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan berkewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Kaur Keuangan dilarang:
Dalam melakukan penatausahaan, Kaur keuangan juga wajib membuat buku pembantu kas umum yang minimal terdiri atas:
Selain ketiga buku pembantu kas umum tersebut di atas, Kaur Keuangan dapat membuat buku pembantu kas umum lainnya yang berguna memudahkan proses penatasusahaan seperti misal buku pembantu Kas Tunai (Keterangan: telah diakomodir di dalam SISKEUDES).
Penggunaan Cash Management System (CMS) yang dilaksanakan di Desa ditujukan untuk efektifitas dan optimalisasi pengendalian transaksi dengan mengurangi/ meminimalisir transaksi secara tunai. CMS merupakan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran kas secara transfer (melalui Bank dan dicatat dalam Buku Pembantu Bank) sehingga mengurangi/meminimalisir penggunaan Buku Pembantu Kas Tunai.
Berikut ini Buku III Petunjuk Teknis Operasional Penatausahaan Keuangan Desa
Download juga seri buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTO PKD) lainnya