Artikel

BUKU III PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

21 Mei 2022 13:31:29    5.332 Kali Dibaca  Literatur

Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.

Pencatatan tersebut dilakukan di dalam buku kas umum yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yg berkaitan dengan kas.

Penatausahaan meliputi aktivitas menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Hal-hal yang berkaitan dengan Penatausahaan Keuangan Desa

  1. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran.
  2. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa.

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan berkewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Kaur Keuangan dilarang:

  1. Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APB Desa.
  2. Menyimpan cek atau surat berharga, kecuali telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan penatausahaan, Kaur keuangan juga wajib membuat buku pembantu kas umum yang minimal terdiri atas:

  1. Buku pembantu bank : merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa (penarikan, penyetoran, transfer, dan lain-lain)
  2. Buku pembantu pajak : merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak (khususnya, dalam kaitannya bendahara desa sebagai wajib pungut)
  3. Buku pembantu panjar.: merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.

Selain ketiga buku pembantu kas umum tersebut di atas, Kaur Keuangan dapat membuat buku pembantu kas umum lainnya yang berguna memudahkan proses penatasusahaan seperti misal buku pembantu Kas Tunai (Keterangan: telah diakomodir di dalam SISKEUDES).

Penggunaan Cash Management System (CMS) yang dilaksanakan di Desa ditujukan untuk efektifitas dan optimalisasi pengendalian transaksi dengan mengurangi/ meminimalisir transaksi secara tunai. CMS merupakan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran kas secara transfer (melalui Bank dan dicatat dalam Buku Pembantu Bank) sehingga mengurangi/meminimalisir penggunaan Buku Pembantu Kas Tunai.

Berikut ini Buku III Petunjuk Teknis Operasional Penatausahaan Keuangan Desa

 

Download juga seri buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTO PKD) lainnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa