Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
| Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Institusi | Kementerian Dalam Negeri |
| Nomor | 113 |
| Tahun | 2014 |
| Judul | Pengelolaan Keuangan Desa |
| Ditetapkan tanggal | 31 Desember 2014 |
| Diundangkan tanggal | 31 Desember 2014 |
| Berlaku tanggal | 31 Desember 2014 |
| Nomor BN | 2093 |
| Dicabut dengan: |
|
| 1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
| Mencabut : |
|
| 1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 113 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: