Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Institusi | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 113 |
Tahun | 2014 |
Judul | Pengelolaan Keuangan Desa |
Ditetapkan tanggal | 31 Desember 2014 |
Diundangkan tanggal | 31 Desember 2014 |
Berlaku tanggal | 31 Desember 2014 |
Nomor BN | 2093 |
Dicabut dengan: |
|
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
Mencabut : |
|
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 113 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: