Kementerian Keuangan RI pada tanggal 27 Desember 2022, melakukan rapat zoom bersama perwakilan dinas instansi kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. Rapat zoom itu membahas tentang sosialisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat itu, pihak Kementerian Keuangan RI, menjelaskan bahwa payung hukum penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2023 telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disampaikan bahwa kabupaten/kota agar menggunakan payung hukum itu dalam mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam sosialisasi tersebut pada sesi pemaparan materi disampaikan oleh 5 (lima) orang narasumber yaitu:
- Kasubdit Dana Desa DJPK Bapak Jamiat Aries Calfat;
- Kasubdit Pelaksanaan Transfer IV DJPK, Bapak Mohammad Irfan;
- Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Kemedagri, Bapak Ihram;
- Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kemendes PDTT, Bapak Andrey Ikhsan Lubis; dan
- JFAK Madya-Koordinator Asistensi Sosial, Kemenko PMK, Ibu Nur Budi Handayani.
Adapun keynote speaker adalah Direktur Dana Transfer Umum, Bapak Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D.
Bapak Adriyanto dalam keynote speech-nya menyampaikan, antara lain:
- Sampai dengan tahun 2024 harus menurunkan kemiskinan ekstrem sampai 0%;
- Tahun 2023 menyiapkan kebijakan untuk antisipasi situasi global yang dapat melindungi masyarakat indonesia terutama ekonomi baik di desa maupun secara nasional;
- Data Penduduk Miskin Ekstrem sudah disampaikan oleh Kemenko PMK kepada seluruh Pemerintah Daerah di indonesia, DPMD agar secara aktif dapat memperoleh data dimaksud untuk selanjutniya agar segera diserahkan ke Pemerintah Desa;
- Terdapat penurunan alokasi Dana Desa disebabkan oleh adanya penurunan penduduk miskin ekstrem;
- Terdapat Dana Desa tambahan yang dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa dilakukan secara merata dan berkeadilan berdasarkan kriteria tertentu, untuk desa-desa yang mempunyai kinerja terbaik;
- Bantuan Modal untuk BUM Desa dengan syarat BUM Desa-nya Sehat, mempunyai manajemen yang baik dan mempunyai potensi untuk berkembang, serta menjaga akuntabilitas, tata kelola, dan pertagungjawaban yang baik sehingga dapat memberikan feedback positif kepada Desa;
- Pengawasan penggunaan Dana Desa, Kementerian Keuangan RI memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa untuk memastikan Dana Desa digunakan secara baik.
KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
- Melanjutkan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional;
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan DD;
- Menyempurnakan kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) dengan memperhatikan:
- kebutuhan masing masing desa sesuai kewenangan desa;
- performance based pengelolaan DD dan sinergi penggunaan DD melalui penilaian kinerja desa (Alokasi Kinerja) dana Desa Desa Tambahan.
- Melaksanakan pengalokasian DD sebelum tahun berjalan berdasarkan formula AD, AF, AA dan AK, dan pengalokasian DD tambahan yang dihitung pada TA berjalan berdasarkan kriteria tertentu;
- Melanjutkan kebijakan penyaluran DD:
- penyaluran D ana D esa secara langsung dari RKUN ke RKD melalui RKUD secara bersamaan;
- pemisahan penyaluran DD non BLT Desa dan BLT Desa;
- pemberian reward penyaluran DD dalam 2 dua tahap kepada desa berstatus Mandiri.
Target penggunaan DD 2023 disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
Program perlinsos dan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;
Dana Operasional Pemerintah Desa;
Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDES; dan
Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting mendukung ketahanan pangan dan hewani.
Berikut kami bagikan bahan presentasi "SOSIALISASI PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023" yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2022
Penyaluran Dana Desa Berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2022
Data percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskina Ekstrem (P3KE) Sebagai Acuan Dalam Penentuan KPM BLT Desa