Artikel

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA

24 Februari 2022 22:34:44    3.961 Kali Dibaca  Program Kerja

Pemerintahan Desa memiliki beragam aktivitas dan harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Beragam aktivitas dan deadline yang dimiliki biasa akan membuat bingung jika tidak terorganisir dengan baik. Agar semua aktivitas dan kegiatan dapat terjadwal dengan baik, Pemerintahan Desa seharusnya memliki jadwal kegiatan harian, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan agar tidak ada kegiatan atau aktivitas yang terlewat dan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Berbeda dengan kegiatan personal, kegiatan Pemerintahan Desa sifatnya wajib selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga keterlambatan atau ketidakdisiplinan terhadap penyelesaian kinerjanya dapat berimplikasi terhdap hukum baik secara jabatan maupun personal. Selain itu juga penyelesaian kegiatan Pemerintahan Desa berkaitan dengan pelayanan publik, maka dari itu penyusunan jadwal kinerja atau bisa disebut juga Kalender Kerja Pemerintahan Desa sebaiknya disusun sedini mungkin.

Berikut ini kami mencoba membuat Kalender Kerja Pemerintahan Desa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

I. Kegiatan Bulan Januari

1. Pemeriksaan Kembali Administrasi Desa

Pemerintah Desa memeriksa kembali kelengkapan administrasi terutama yang berkaitan dengan anggaran Belanja Desa, misalnya SK PPKD, Ketua RT, RW, LPM Desa, Perangkat Desa, Staf perangkat Desa, Penggunaan Aset Desa dan lain-lain. Untuk staf Perangkat Desa sebagian daerah harus ada SK Kepala Desa yang baru, karena dalam perda maupun perkada diatur bahwa:

Untuk staf Perangkat Desa ada sebagian daerah yang mengatur melalui Perda maupun perkada bahwa Staf Perangkat Desa mempunyai masa kerja paling lama 1   (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah melalui evaluasi Kepala Desa

2. Administrasi Keuangan Desa

a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
 
Dalam hal penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Pejabaran APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, maka Kepala Desa menugaskan Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan peraturan dimaksud.

b. Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
 
Kaur Keuangan menyusun RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disutujui kepala Desa kemudian menyerahkannya kepada kepala desa melalui sekretaris Desa.

Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

3. Evaluasi Diri Perkembangan Desa

Evaluasi perkembangan desa diperlukan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa.

Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa mulai bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari
Adapun maksud dari evaluasi perkembangan desa adalah untuk:

  1. menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Evaluasi perkembangan desa bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember.

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan

II. Kegiatan Bulan Februari

1. Evaluasi Diri Perkembangan Desa (lanjutan)

Menyerahkan hasil pengisian format Instrumen Perkembangan Desa hasil evaluasi diri kepada Kecamatan paling lambat Minggu ketiga bulan Februari.

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan

III. Kegiatan Bulan Maret

1. penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa

Kepala Desa menyampaikan Perdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran disertai dengan:

a. laporan keuangan, terdiri atas:

  1. laporan realisasi APB Desa; dan
  2. catatan atas laporan keuangan.

b. laporan realisasi kegiatan; dan

c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi sehingga untuk dijadikan Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan, antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa

3. Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang digunakan untuk bahan evaluasi sehingga BPD dapat:

  • Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
  • Meminta keterangan atau informasi.
  • Menyatakan pendapat.
  • Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat Desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa secara tertulis melalui media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

IV. Kegiatan Bulan Juni

1.  Musyawarah  Desa  mengenai  Penyusunan  Perencanaan Pembangunan Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang hasilnya menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Musyawarah Desa dapat didahului dengan musyawarah tinkat RT/RW maupun tingkat Dusun.

Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dan wajib mengikutsertakan perempuan. Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:

  1. kepala Desa selaku pembina;
  2. sekretaris Desa selaku ketua;
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

3. Musyawarah Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa oleh BPD (Evaluasi Kegiatan Semester Pertama)

Kepala Desa menyampaikan kepada BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa yang disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa.
Dan hasil kesepakatannya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan.

Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

V. Kegiatan Bulan Juli

1. Laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.

Kepala Desa menyusun laporan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tersebut kemudian digabung seluruhnya paling lambat Minggu Kedua bulan Juli tahun berjalan menjadi laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama.

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat yang terdiri dari:

  1. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  2. laporan realisasi kegiatan.

Pasal 68 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Penyusunan RKP Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa pada bulan Juli tahun berjalan sebagai penjabaran RPJM Desa dan disesuaikan dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota yang  diterima  kepala  Desa  dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
pagu indikatif Desa; dan
rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

Dalam penyusunan RKP Desa, Pemerintah Desa juga memperhatikan Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa yang telah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan.

Pasal 5, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

VI. Kegiatan Bulan September

1. Penyusunan Dokumen Rancangan RKP Desa

a. Pedoman Rancangan RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. pagu indikatif Desa;
  3. pendapatan asli Desa;
  4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

b. Isi/Materi/Uraian Rancangan RKP Desa

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antarDesa dan pihak ketiga;
  4. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  5. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk pada saat Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD. Tim verifikasi dibentuk sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya dalam Rancangan RKP Desa dibagi kedalam bidang tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran terdiri atas:

1) Kaur tata usaha dan umum;

2) Kaur perencanaan.

3) Kasi pemerintahan;

4) Kasi kesejahteraan; dan

5) Kasi pelayanan.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.

Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa berasal dari unsur perangkat Desa (pelaksana kewilayahan), lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
1) ketua;

2) sekretaris; dan

3) anggota.

Penyusunan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya berdasrkan klasi kasi Bidang belanja Desa yang terdiri atas bidang:
1) penyelenggaraan pemerintahan Desa;
2) pelaksanaan pembangunan Desa;
3) pembinaan kemasyarakatan Desa;
4) pemberdayaan masyarakat Desa; dan
5) penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

Klasifikasi belanja tersebut kemudian dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa.

c. Daftar Usulan RKP Desa
 
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang disusun oleh Tim penyusun RKP Desa.

Usulan prioritas program dan kegiatan tersebut kemudian dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

d. Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
 
Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa dan kemudian disampaikan kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa dan mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.

Pasal 32, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

2. Penyelenggaran Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

Rancangan RKP Desa yang telah disetujui Kepala Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 46, Pasal 47,dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

3. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

Dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang telah diperbaiki oleh Tim Penyusun RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.

Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa kemudian dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

Peraturan Desa tentang RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Pasal 29,dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

VII. Kegiatan Bulan Oktober

1. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

2.  Penyusunanan  Rancangan  Peraturan  Kepala  Desa  mengenai penjabaran APB Desa

Berdasarkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama dalam kepala Desa dan BPD dalam musyawarah BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa. Yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa .

Pasal 32, dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

VIII. Kegiatan Bulan November

Apabila Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama antara Kepala Desa dengan BPD akhir bulan Oktober tahun berjalan, maka Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati atau awal bulan November.

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

  1. surat pengantar;
  2. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
  3. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
  4. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
  6. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan . g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

IX. Kegiatan Bulan Desember

1. Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.

Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

2. Musyawarah Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa oleh BPD (Evaluasi Kegiatan Semester Kedua)

BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa semester kedua. Kepala Desa menyampaikan kepada BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa yang disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa.
Dan hasil kesepakatannya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan.

Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

3. Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa ke Kecamatan

Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya paling lambat bulan Juli.

Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa