Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045
Dasar penetapan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) Tahun 2025–2045 adalah visi besar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi tersebut adalah mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Visi dan Misi dalam Pembangunan Nasional
Visi bernegara diwujudkan melalui misi yang juga termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Visi dan misi tersebut menjadi fondasi pembangunan nasional, yang diwujudkan melalui penyusunan perencanaan jangka panjang untuk menjawab tantangan dan dinamika perubahan di berbagai bidang.
Mengapa RPJP 2025–2045 Diperlukan?
Periode RPJP sebelumnya, yakni 2005–2025, akan berakhir pada Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Oleh karena itu, RPJP Nasional 2025–2045 hadir untuk menjamin kesinambungan arah pembangunan nasional dan sebagai panduan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, serta calon pemimpin negara di berbagai tingkatan.
RPJP 2025–2045 dirancang untuk:
Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 dituangkan dalam 8 Misi Pembangunan yang mencakup tiga transformasi, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi. Agenda ini diterjemahkan ke dalam 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional.
Pembangunan Berkelanjutan dan SDGs
RPJP Nasional 2025–2045 juga mencakup komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah menjadi kesepakatan global. SDGs diterapkan melalui 17 tujuan strategis, termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, energi bersih, dan pelestarian lingkungan.
Dalam RPJP ini, pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan juga mencakup upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mendorong penggunaan energi terbarukan, dan memastikan kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Struktur dan Urgensi RPJP 2025–2045
RPJP Nasional 2025–2045 terdiri dari 6 bab dan 21 pasal, mencakup:
Undang-Undang ini menjadi dasar penyusunan RPJM Nasional, RPJM Daerah, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), dan RKP tahunan. Dengan demikian, RPJP 2025–2045 memastikan sinkronisasi antara perencanaan nasional dan daerah dalam satu kerangka pembangunan yang berkesinambungan.
Menuju Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan
RPJP Nasional 2025–2045 dirancang untuk menghadapi perubahan pesat, termasuk transformasi teknologi, urbanisasi, geopolitik, perubahan iklim, dan pertumbuhan ekonomi global. Dengan landasan hukum ini, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi pembangunan untuk mencapai tujuan besar Indonesia Emas 2045.
Untuk informasi lebih lanjut, dokumen lengkap UU Nomor 59 Tahun 2024 dapat diunduh dalam format PDF secara gratis melalui situs resmi pemerintah.