Artikel

OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN BPD TERHADAP KINERJA KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

02 Januari 2023 22:20:00    5.132 Kali Dibaca  Literatur

Pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni SE Mendagri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

ISI SURAT EDARAN

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, maka disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
    1. Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
    2. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
    1. Pasal 65 ayat 1 s.d. 3 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
    2. Pasal 68 huruf d yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati/Wali Kota yaitu melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu.
  4. Sehubungan dengan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah berikut:
    1. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau peningkatan kapasitas BPD sebagai upaya optimalisasi fungsi BPD terkait pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
    2. Memastikan BPD melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan mekanisme dan menggunakan instrumen sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
    3. Memastikan Laporan Hasil Pengawasan oleh BPD ditindaklanjuti dan menjadi input atau masukan dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Berikut kami bagikan "SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN BPD TERHADAP KINERJA KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA" yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa