A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 128);
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa.
B. LATAR BELAKANG
Aset Desa adalah barang milik Desa, yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lain yang sah.
Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencataan dan pelaporan hasil pendataan aset Desa. Kegiatan inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, nilai dan kondisi aset Desa yang sebenarnya dengan tujuan:
- Tersedianya data semua aset Desa secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan teetib fisik;
- Mempermudah pelaksanaan pengelolaan aset Desa
Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset Desa yang berada dalam penguasaannya :
- Melalui pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, untuk aset Desa berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP); dan
- Melalui pelaksanaan sensus barang yang dilakukan sekurang-kurangnya lima kali dalam setahun untuk aset Desa selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
Dalam kegiatan inventarisasi dapat dibentuk tim inventarisasi dengan dengan keputusan kepala Desa selaku pengelola aset Desa. Tim inventarisasi aset Desa dapat melibatkan unsur dari kecamatan atau kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan aset Desa.
C. OBJEK INVENTARISASI
Objek dari inventarisasi Desa adalah seluruh aset Desa yang dimiliki oleh pemerintahan Desa yaitu barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) atau perolehan bak lainnya yang sah.
D. TATA CARA INVENTARISASI ASET DESA
- Dokumen Sumber
Dokumen sumber yang dioerlukan dalam pelaksanaan inventarisasi Desa meliputi:
- Buku inventarisasi aset Desa;
- Kartu identitas barang (KIB);
- Daftar inventarisasi ruangan (DIR);
- Daftar barang lainnya (DBL);
- Laporan barang (LB) semesteran/tahunan;
- Dokumen kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB, dll);
- Dokumen penhelolaan dan penatausahaan aset Desa; dan
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
Dokumen pelaksanaan dan keluaran dari inventarisasi dokumen pelaksanaan yang diperlukan dan dokumen keluaran dari pelaksanaan inventarisasi aset Desa meliputi:
- Label sementara dan permanen;
- Kertas kerja iventarisasi (KKI);
- Laporan hasil inventarisasi (LHI) aset Desa, memuat hasil dari berita acara lapiran hasil inventarisasi (BLHI) yang dilampiri dengan:
- Rekapitulisasi hasil inventarisasi;
- Daftar hasil inventarisasi barang baik;
- Daftar hasil inventarisasi barang rusak ringan;
- Daftar hasil inventarisasi barang rusak berat;
- Daftar hasil inventarisasi barang berlebih;
- Daftar hasil inventarisasi barang tidak diketemukan;
- Daftar hasil inventarisasi barang dalam sengketa;
- Catatan hasil inventarisasi jika ada; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab dari kepala Desa mengenai kebenaran pelaksanaan inventarisasi.
E. PROSEDUR INVENTARISASI
Prosedur Inventarisasi Aset Desa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:
- Tahap persiapan meliputi kegiatan:
- Menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi.
- Mengumpulkan dokumen sumber.
- Melakukan pemetaan pelaksanaan inventarisasi antara lain:
- Menyiapkan denah lokasi;
- Memberi nomor/nama ruangan dan ruangan penanggung jawab pada denah lokasi;
- Menyiapkan label sementara yang akan ditempelkan pada aset Desa yang bersangkutan;
- Menyiapkan data awal; dan
- Menyiapkan kertas kerja inventarisasi (KKI) beserta tatacara pengisiannya.
- Tahap pelaksanaan
Dalam pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa terdapat beberapa tahapan, antara lain:
- Tahap pendataan meliputi kegiatan:
- Menghitung jumlah barang;
- Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan atau rusak berat);
- Menempelkan label registrasi sementara pada aset Desa yang telah dihitung; dan
- Mencatat hasil invetarisasi pada KKI.
- Tahap identifikasi meliputi kegiatan:
- Memberi penilaian pada aset Desa sesuai standart akutansi pemerintahan;
- Mengelompokkan barang dan memberi kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi barang;
- Memisahkan barang berdasarkan kategori kondisi:
- barang baik dan rusak ringan; dan
- barang rusak berat/tidak bisa dipakai lagi.
- Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan membandingkan hasil antara data inventarisasi dan data awal/dokumen sumber:
- barang yang tidak diketemukan; dan
- barang yang berlebih.
- Meneliti berkas perkara pengadilan, untuk barang dalam sengketa (kalau ada).
- Tahap pelaporan meliputi kegiatan:
- Menyusun berita acara hasil inventarisasi (BAHI) berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi dalam pelaksanaan inventarisasi dengan kriteria:
- Barang baik;
- Barang rusak ringan;
- Barang rusak berat/tidak dapat dipakai lagi;
- Barang yang berlebih;
- Barang yang tidak diketemukan; dan
- Barang yang sedang dalam sengketa.
- Membuat surat pernyataan tanggung jawab kebenaran inventarisasi;
- Menyusun rekapitulasi hasil inventarisasi;
- Meminta pengesahan atas hasil laporan (LHI) aset Desa dan (BAHI) beserta lampirannya, termasuk surat peenyataan kebenaran hasil inventarisasi kepada penanggung jawab kepala Desa;
- Menyampaikan LHI aset Desa beserta kelengkapannya kepada Bupati/Wali Kota;
- Menyampaikan laporan aset Desa berupan persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) berdasarkan hasil inventarisasi melalui pelaksanaan opname fisik sesuai periode pelaporan.
F. TAHAP TINDAK LANJUT
- Membukukan dan mendaftarkan data hasil inventarisasi pada buku inventaris Desa berdasarkan BAHI beserta lampirannya;
- Memperbarui KIB, DBR atau DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh kepala Desa;
- Menempelkan label permanen pada masing-masing barang yang diinventarisasi sesuai dengan hasil inventarisasi;
- Melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data antara data hasil inventarisasi dengan data di kabupaten/kota jika diperlukan langkah konkrit; dan
- Melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas barang yang rusak berat, hilang/tidak diketemukan.