Artikel

PEMBERIAN PENGHARGAAN DESA DENGAN STATUS MANDIRI TAHUN 2022

02 September 2022 04:23:14    678 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai statusdesa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang statusnya Desa Mandiri.

Ini merupakan wujud apresiasi yang diberikan Kemendesa dan untuk memacu Desa lainnya agar berupaya maksimal dalam pemanfaataan Dana Desa terhadap program/kegiatan sesuai dengan prioritas tanpa menghilangkan keweangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Keputuan Menteri Desa yang ditetapkan padda tanggal 30 Agustus 2022 ini, Menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan sebanyak 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) Desa se Indonesia.

Desa dengan status Mandiri di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sebanyak 119 Desa, 2 Desa di Kecamatan Rancaekek yang termasuk ke dalam Desa dengan status mandiri yaitu Desa Rancaekek Wetan dan Desa Nanjung Mekar.  

 

Berikut kami bagikan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa