Artikel

PETUNJUK TEKNIS FASILITASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEMERINTAH DESA

01 November 2023 12:40:33  Administrator  504 Kali Dibaca  Literatur

Seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menetapkan hak setiap individu untuk mendapatkan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, pemerintah Indonesia telah menjadikan jaminan sosial sebagai instrumen kunci untuk menjamin kesejahteraan sosial dan melindungi pekerja dari berbagai risiko.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 lebih lanjut menegaskan kewajiban setiap orang, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia, untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial. Hal ini menegaskan urgensi jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi semua pekerja di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah merilis Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut memberikan petunjuk kepada 26 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab khusus, termasuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap individu terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, Kementerian ini juga diberi tugas untuk mendorong dan meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap Gubernur, Bupati/Walikota agar semua pekerja, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya, menjadi peserta aktif dalam program ini.

Instruksi Presiden juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Langkah-langkah diambil untuk memastikan semua pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai respons terhadap Instruksi Presiden, Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Langkah ini menciptakan dasar yang lebih konkret untuk mendukung implementasi program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

Selanjutnya, untuk memperkuat kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 14 Desember 2020. Nota Kesepahaman ini menetapkan kerangka kerja koordinasi tugas dan fungsi antara kedua belah pihak, yang kemudian diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut, yang diterbitkan dengan Nomor: 117/1762/BPD dan Nomor: PER/103/042022, memberikan fasilitasi penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan mencapai semua lapisan masyarakat, termasuk Pemerintah Desa.

Sebagai langkah tindaklanjut yang lebih spesifik, Dirrektur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Menteri Dalam Negeri meyampaikan surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melalui Surat Nomor 800.1.12.2/1050/BPD tanggal 6 Maret 2023 hal Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa.

 

Berikut kami bagikan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.1.12.2/1050/BPD perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sossial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa