Artikel

PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

08 Februari 2022 10:09:45    6.322 Kali Dibaca  Peraturan Menteri - Lembaga

Otonomi bukan tujuan akhir dalam penyelenggaraan negara, justru merupakan instrumen yang digunakan oleh negara dalam pencapaian tujuan nasional.Perkembangan pelaksanaan otonomi di Indonesia, tidak hanya dilekatkan pada pemerintah daerah tetapi juga sudah mencoba memberikan pengakuan terhadap otonomi desa. Hal ini dapat dilihat dengan kebijakan penguatan kemandirian desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa pada hakekatnya merupakan sebuah organisasi kecil yang menopang keberlangsungan sebuah negara. Desa adalah salah satu unsur pembentuk negara. Sebab, desa memiliki rakyat dan wilayah. Kehidupan dan pemerintahan desa telah ada jauh sebelum negara dibentuk.

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala Desa merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal mereka. Sementara itu menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis. Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diharapkan dapat menghasilkan seorang kepala desa yang mampu memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, efisien, bertanggungjawab, dan dipercaya oleh masyarakat guna mencapai kemajuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2014, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dianggap lebih demokratis dibandingkan sebelumnya. Pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan oleh setiap desa secara serentak dalam wilayah kabupaten untuk memilih calon kepala desa. Nantinya, calon kepala desa ini akan mengemban tugas yang diberikan padanya. UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan ruang dan gambaran tentang bagaimana proses demokratisasi di tingkat desa, dengan cara mengadakan pemilihan kepala desa. 

 

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123).

 

Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 112
Tahun 2014
Judul Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2014
Diundangkan tanggal 31 Desember 2014
Berlaku tanggal 31 Desember 2014
Nomor BN 2092

 

Status
Diubah dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

 

BACA JUGA:
  • Kumpulan Peraturan Perundang-undangan tentang Desa
  • Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
  • Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014  

 

Lebih lanjut mengenai Permendagri 112 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa