Artikel

PERMENDAGRI NOMOR 119 TAHUN 2019 MENGENAI IURAN JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

10 Maret 2022 05:13:59    1.811 Kali Dibaca  Peraturan Menteri - Lembaga

Latar Belakang

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210).

 

Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 119
Tahun 2019
Judul Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2019
Diundangkan tanggal 31 Desember 2019
Berlaku tanggal 31 Desember 2019
Nomor BN 1802

 

Status
Mencabut :
   

 

 

Lebih lanjut mengenai Permendagri 119 Tahun 2019 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa