Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan, Rincian prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pada pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 7 Thun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa menyebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
Dan Prioritas penggunaan dana Desa diprioritaskan untuk mendanani pembangunan dan pemberdayaan masayarakat Desa yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa serta diarahkan untuk percepatan pencapaian Tujuan SDGs Desa.
Pada bidang Pembangunan dilaksanakan melalui:
Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui:
Berikut kami bagikan materi Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.