Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif dan memiliki akuntabilitas sosial dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan desa untuk menciptakan kemandirian desa yang kuat, demokratis dan partisipatif serta meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa melalui upaya penanggulangan kemiskinan dengan membangun sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Pedoman Pembangunan desa pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Institusi | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 114 |
Tahun | 2014 |
Judul | Pedoman Pembangunan Desa |
Ditetapkan tanggal | 31 Desember 2014 |
Diundangkan tanggal | 31 Desember 2014 |
Berlaku tanggal | 31 Desember 2014 |
Nomor BN | 2094 |
Diubah dengan : |
|
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
Mencabut : |
|
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 114 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: