STRATEGI PENDAMPINGAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI DESA
DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KONVERGENSI STUNTING DI DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
RINCIAN DANA DESA TAHUN 2025
Rancaekek Wetan Maju Menuju Lingkungan Bersih dengan Program Pemilahan Sampah
Desa Rancaekek Wetan Bergerak Menuju Generasi Emas dengan Program PMT
PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG POS PELAYANAN TERPADU
Badan Pangan Nasional Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat Desa Rancaekek Wetan
UU No 59 TAHUN 2024 TENTANG RPJPN TAHUN 2025-2045
SOSIALISASI LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BEDAS DIGITAL SERVICE di Desa Rancaekek Wetan.
Peraturan Menteri - Lembaga
-
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik ...
-
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor ...
-
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang ...
-
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 ...
-
Latar Belakang
bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;
bahwa bahwa untuk mendapatkan hasil evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, diperlukan instrumen sebagai alat ukur perkembangan Desa dan kelurahan;
Dasar ...
-
Otonomi bukan tujuan akhir dalam penyelenggaraan negara, justru merupakan instrumen yang digunakan oleh negara dalam pencapaian tujuan nasional.Perkembangan pelaksanaan otonomi di Indonesia, tidak hanya dilekatkan pada pemerintah daerah tetapi juga sudah mencoba memberikan pengakuan terhadap otonomi desa. Hal ini dapat dilihat dengan kebijakan penguatan kemandirian desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa pada hakekatnya merupakan sebuah organisasi kecil yang menopang keberlangsungan sebuah negara. Desa adalah salah satu unsur pembentuk ...
-
Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif dan memiliki akuntabilitas sosial dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan desa untuk menciptakan kemandirian desa yang kuat, ...
-
Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri ...
-
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ...