RANCAEKEK WETAN.- Panitai Pemungutan Suara (PPS) Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek melaksanakan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kabupaten Bandung tingkat Desa Rancaekek Wetan di Aula Desa Rancaekek Wetan Jl. Rancaekek-Majalaya Nomor 97 Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Minggu (12/2/2023). Penugasan pantarlih tersebut diharapkan dapat membantu membantu KPU Kabupaten Bandung melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Secara umum Desa Rancaekek Wetan terdiri dari 22 (dua puluh dua) RW dan 72 (tujuh puluh dua)TPS dengan rincian sebagai berikut:
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Desa dalam hal ini Desa Rancaekek Wetan. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
Tahap pelantikan pantarlih merupakan tahap lanjutan setelah pembentukan Pantarlih. Sebelumnya PPS Desa Rancaekek Wetan sudah membentuk pantarlih melalui kerjasama antara PPS Desa Rancaekek Wetan dengan para Kepala Dusun dan Ketua RW di Wilayah Desa Rancaekek Wetan. Dari pembentukan tersebut diperoleh 72 (ujuh puluh dua) petugas Pantarlih yang lolos persyaratan dan kemudian dilantik.
Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Pelantikan pantarlih yang dilaksanakan oleh PPS Desa Rancaekek Wetan yang didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rancaekek dan diawasi oleh Panwas Kecamatan Rancaekek berjalan lancar.
Selain melantik 72 (tujuh puluh dua) petugas Pantarlih, PPS Desa Rancaekek Wetan juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Setelah tahapan ini diharapkan petugas pantarlih dapat segera melaksanakan tahap pendataan dan pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan lebih memahami tugas serta kewajibannya sebagai pantarlih.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (Ade Irfan Slamet/PPID Rancaekek Wetan)