Artikel

PETUGAS PANTARLIH PEMILU 2024 DESA RANCAEKEK WETAN DILANTIK

13 Februari 2023 22:49:30    981 Kali Dibaca  Pemilu 2024

RANCAEKEK WETAN.- Panitai Pemungutan Suara (PPS) Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek melaksanakan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kabupaten Bandung tingkat Desa Rancaekek Wetan di Aula Desa Rancaekek Wetan Jl. Rancaekek-Majalaya Nomor 97 Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Minggu (12/2/2023). Penugasan pantarlih tersebut diharapkan dapat membantu membantu KPU Kabupaten Bandung melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.

Secara umum Desa Rancaekek Wetan terdiri dari  22 (dua puluh dua) RW dan 72 (tujuh puluh dua)TPS dengan rincian sebagai berikut:

  1. RW 1 terdiri dari TPS 1, 2, dan 3
  2. RW 2 terdiri dari TPS 4, 5, dan 6
  3. RW 3 terdiri dari TPS 7 dan 8
  4. RW 4 terdiri dari TPS 9, 10, dan 11
  5. RW 5 terdiri dari TPS 35, 36, dan 37
  6. RW 6 terdiri dari TPS 38, 39, 40, dan 41
  7. RW 7 terdiri dari TPS 49, 50, dan 51
  8. RW 8 terdiri dari TPS 55, 56, 57, dan 58
  9. RW 9 terdiri dari TPS 63, 64, 65, dan 66
  10. RW 10 terdiri dari TPS 72
  11. RW 11 terdiri dari TPS 67, 68, 69, 70, dan 71
  12. RW 12 terdiri dari TPS 12, 13, 14, dan 15
  13. RW 13 terdiri dari TPS 16, 17, 18, dan 19
  14. RW 14 terdiri dari TPS 20 dan 21
  15. RW 15 terdiri dari TPS 22, 23, 24, dan 25
  16. RW 16 terdiri dari TPS 26, 27, 28, dan 29
  17. RW 17 terdiri dari TPS 30 dan 31
  18. RW 18 terdiri dari TPS 32, 33, dan 34
  19. RW 19 terdiri dari TPS 42, 43, dan 44
  20. RW 20 terdiri dari TPS 45, 46, 47, dan 48
  21. RW 21 terdiri dari TPS 52, 53, dan 54
  22. RW 22 terdiri dari TPS 59, 60, 61, dan 62

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Desa dalam hal ini Desa Rancaekek Wetan. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Tahap pelantikan pantarlih merupakan tahap lanjutan setelah pembentukan Pantarlih. Sebelumnya PPS Desa Rancaekek Wetan sudah membentuk pantarlih melalui kerjasama antara PPS Desa Rancaekek Wetan dengan para Kepala Dusun dan Ketua RW di Wilayah Desa Rancaekek Wetan. Dari pembentukan tersebut diperoleh 72 (ujuh puluh dua) petugas Pantarlih yang lolos persyaratan dan kemudian dilantik.

Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Pelantikan  pantarlih yang dilaksanakan oleh PPS Desa Rancaekek Wetan yang didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rancaekek dan diawasi oleh Panwas Kecamatan Rancaekek berjalan lancar.

Selain melantik 72 (tujuh puluh dua) petugas Pantarlih, PPS Desa Rancaekek Wetan juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Setelah tahapan ini diharapkan petugas pantarlih dapat segera melaksanakan tahap pendataan dan pemutakhiran  data pemilih di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan lebih memahami tugas serta kewajibannya sebagai pantarlih.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (Ade Irfan Slamet/PPID Rancaekek Wetan)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa