Latar Belakang
Pemberian layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel telah menjadi perhatian, bukan saja oleh organisasi swasta, tetapi juga bagi penyelengaraan layanan di organisasi pemerintah, termasuk pemerintah desa. Desa sesuai undang undang no 6 tahun 2014 dituntut adanya keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien dalam prosespenyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya. Begitu juga jika merujuk UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa ...